JABARNEWS │ BANDUNG – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat harus ditunda. Hal ini menyusul ketidakhadiran tim hukum Polda Jabar dalam sidang tersebut.
Akibatnya, sidang yang seharusnya digelar hari ini batal. Berdasarkan pantauan awak media, Hakim Ketua Eman Sulaeman bersama perangkat persidangan telah tiba di ruang sidang pada pukul 09.30 WIB.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan telah hadir sejak pagi. Namun, hingga beberapa waktu kemudian, perwakilan dari Polda Jabar sebagai termohon tidak juga muncul.
Akhirnya, hakim Eman Sulaeman memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang. Sidang dijadwalkan ulang pada tanggal 1 Juli 2024.
“Sampai jadwal ditetapkan lebih 20 menit termohon tidak hadir, kami panggil sekali lagi termohon. 7 hari kerja, hari Selasa kami agendakan,” ujar Hakim Eman dalam persidangan.