Sidang Gugatan Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ungkap Rencana Rahasia Polda Jabar

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan VIna Cirebon
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan VIna Cirebon. (foto: istimewa)

Hakim Eman juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan apapun dalam perkara praperadilan ini. Dia memastikan pemanggilan ulang kepada pihak Polda Jabar akan tetap dilakukan.

Jika pada sidang berikutnya Polda Jabar tidak hadir, persidangan akan tetap dilanjutkan. “Karena termohon tidak hadir kita panggil lagi 1 Juli 2024. Datang atau tidak, kami lanjut. Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Jangan ada asumsi aneh,” jelasnya.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Minta Masyarakat Isi Malam Tahun Baru dengan Berdzikir di Masjid

Penundaan sidang ini membuat tim kuasa hukum Pegi Setiawan merasa kecewa. Upaya mereka untuk menguji penetapan tersangka dalam kasus Vina Cirebon belum dapat terlaksana karena ketidakhadiran Polda Jabar dalam sidang.

“Kami melihat di pemberitaan, pihak termohon (Polda Jabar) sudah akan menyiapkan tim yang akan menghadapi praperadilan. Tapi sampai hari sidang, ternyata pihak termohon tidak hadir ataupun diwakili kuasanya,” kata pengacara Pegi, Insank Nasruddin.

Baca Juga:  Aksi GMBI di Markas Polda Jabar Berakhir Ricuh, Ratusan Orang Diamankan

Insank menduga bahwa Polda Jabar sengaja mengulur sidang praperadilan agar nantinya gugur dengan sendirinya. Dia mengklaim Polda Jabar ingin mempercepat proses penyerahan berkas perkara Pegi Setiawan supaya praperadilan tersebut gugur.

“Dengan ditunda seperti ini, ada apa? Kami menduga ini adalah cara-cara klasik untuk mempercepat P21. Apakah seperti ini? Ini sama saja memaksakan situasi. Kami hadir untuk menguji, bukan karena keinginan kami tapi keinginan hukum,” ucapnya.

Baca Juga:  Amien Rais Hadiri Sidang Putusan Vonis Buni Yani

Insank juga menyatakan bahwa upaya mengulur waktu ini bisa menghilangkan hak tersangka. “Kami menilai ini ada kesengajaan supaya praperadilan ini gugur dan maju ke sidang pokok perkara. Jangan buat publik janggal, ini kan bisa menghilangkan hak tersangka. Saya warning, kalau sampai perkara praperadilan ini gugur dan P21, kita patut duga semakin janggal perkara ini,” tuturnya. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News