JABARNEWS | JAKARTA – Puluhan saksi disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Pasca ditolaknya nota pembelaan atau eksepsi Ade Yasin persidangan diteruskan pada Rabu (3/8/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Bandung.
Majelis hakim yang diketuai Hakim Hera Kartiningsih menolak eksepsi tersebut. Ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/8/2022).
“Mengadili, keberatan (eksepsi) Ade Yasin tidak dapat diterima. Pemeriksaan dilanjutkan dengan surat dakwaan penuntut umum yang disampaikan pada 6 Juni 2022,” katanya.
Sebagai informasi dalam eksepsi yang diajukan, Ade menyatakan bahwa yang berinisiatif menyuap Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Barat untuk mencapai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yaitu Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor.
Sementara itu, sidang kasus suap BPK Jabar dengan terdakwa Ade Yasin siap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK.