JABARNEWS | PURWAKARTA – Sidang keenam gugat cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi kembali di gelar di Kantor Pengadilan Agama Purwakarta, pada Rabu, 30 November 2022, keduanya kompak tak hadir dalam kesempatan tersebut.
Diketahui pada sidang yang digelar pukul 10.22 WIB tersebut hanya dihadiri pengacara kedua belah pihak. Pihak tergugat yakni Dedi Mulyadi diwakili kuasa hukum Ojat Sudrajat dan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika pun diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Ika Rahmawati.
Kedua kuasa hukum dari kedua belah pihak pun langsung masuk ke ruang sidang utama di ruang Umar Bin Khattab dan dihadapkan dengan ketua majelis hakim Lia Yuliasih.
Kuasa Hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat, menjelaskan untuk agenda sidang kali ini, pihaknya selaku kuasa hukum Dedi Mulyadi sudah memeberikan jawaban dan eksepsi.
“Jadi kali ini kita tadi sudah sampaikan tadi jawaban dan eksepsi atas gugatan penggugat yakni Ambu Anne Ratna Mustika. Kebetulan pihak penggugat mengkuasakan kepada kuasa hukumnya yaitu Ibu Ika Rahmawati, advokat dari Kabupaten Karawang dan alhamdulillah kita siap untuk berhadapan di pengadilan,” ucap pria yang akrab disapa Aa Ojat, di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, pada Rabu, 30 November 2022.