Sidang Kelima Bupati Purwakarta, Ini Kata Kuasa Hukum Dedi Mulyadi

Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta
Kuasa hukum Dedi Mulyadi yakin Ojat Sudrajat saat tiba di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sidang cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi kembali di gelar di Kantor Pengadilan Agama Purwakarta, pada Rabu, 30 November 2022.

Dalam sidang ke enam tersebut, Dedi Mulyadi yang di wakili kuasa hukumnya yakni Ojat Sudrajat datang sekitar pukul 09.16 WIB di Pengadilan Agama Purwakarta.

Baca Juga:  Sebabkan Kebisingan dan Sesak Nafas, Warga Keluhkan Aktivitas Proyek PT Indonesia Libolon

Sementara, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika hingga pukul 09.55 WIB belum nampak hadir.

“Untuk jadwal sidang sekarang ini pukul 09.00 WIB, Pak Dedi Mulyadi tidak hadir karena sudah diwakilkan oleh saya sebagai kuasa hukumnya. Karena ada kuasanya jadi beliau (Dedi Mulyadi) tidak perlu hadir. Kalau kemarin-kemarin itu beliau harus hadir karena kewajiban dalam mediasi. Jadi baik pihak tergugat ataupun penggugat diwajibkan hadir dalam mediasi. Tapi untuk tahapan selanjutnya itu urusan pengacara,” ucap pria yang dipanggil Aa Ojat itu, saat ditemui di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, pada Rabu, 30 November 2022.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Tinjau Terowongan Dua Proyek Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Purwakarta

Soal belum terlihat hadirnya Anne Ratna Mustika, Kata Aa Ojat, pihak penggugat bukan tidak ada tapi belum datang saja.