Sidang Lanjutan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Jabar, Disiarkan secara Online

DKPP akan melaksanakan sidang kode etik atas dugaan pungli ketua Bawaslu Surabaya
Ilustrasi sidang kode etik yang digelar DKPP (foto: istimewa)

JABARNEWS BANDUNG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) rencananya akan melanjutkan sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Sidang kedua atau sidang lanjutan atas dugaan pelanggaran kode etik ini rencananya akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, mulai pukul 09.00 WIB.

Baca Juga:  Ungkap Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Polisi Lakukan RAR TAA

Perkara yang dilaporkan oleh Ketua DPC Partai NasDem Kabupaten Subang, Eep Hidayat tersebut tercatat dengan Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024, di mana Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, menjadi teradu.

Baca Juga:  Menjajal Derasnya Arus Sungai Dengan Cara Arum Jeram Di Objek Wisata Leuwi Paranje Garut

Dalam pengaduannya, Eep Hidayat yang tercatat sebagai caleg pada Pemilu 2024 lalu tersebut menuding Ketua KPU Jabar membiarkan terjadinya pergeseran suara antar partai politik selama proses rekapitulasi Pemilu 2024. Tindakan tersebut, kata Eep, telah merugikan dirinya.

Baca Juga:  Enam Petugas KPPS Meninggal Dunia, 1.995 Petugas Sakit Selama Pemilu 2024 di Jawa Barat