Namina Nani Rosmayati selaku kuasa hukum PT PGA, turut dihadirkan sebagai saksi. Ia menolak catatan keuangan yang dibuat oleh terdakwa Andi Nurmawan, yang mencantumkan aliran dana senilai Rp1,9 miliar dengan inisial ‘IN’, yang merujuk pada Irfan Nur Alam.
“Catatan itu sepenuhnya rekayasa Andi Nurmawan,” tegas Namina dalam kesaksiannya.
Namina juga memaparkan bahwa PT PGA telah memerintahkan audit independen oleh Kantor Akuntan Publik Rudi Sanudin. Hasil audit tersebut tidak menemukan adanya aliran dana kepada Irfan Nur Alam maupun terdakwa lainnya, seperti Arsan Latif.
Atas dasar hasil audit itu, PT PGA dan Andi Nurmawan menandatangani Surat Pernyataan Kesepakatan untuk menyelesaikan masalah melalui jalur damai.
Menurut Namina, persoalan ini seharusnya diproses sebagai masalah internal perusahaan dan dibawa ke ranah perdata, bukan pidana. “Ini adalah konflik antara perusahaan dan pelaksana proyek. Seharusnya tidak dibawa ke meja hijau dengan dakwaan korupsi,” ujarnya.