Fakta lain yang mencuat dalam sidang adalah perbedaan antara jumlah dana yang disebutkan dalam dakwaan jaksa dan angka yang sebenarnya diterima oleh Andi Nurmawan.
Jaksa menyebutkan angka Rp7.585.000, namun hasil persidangan menunjukkan bahwa jumlah sebenarnya yang diterima Andi hanya sebesar Rp4.090.000.
Selain itu, dokumen-dokumen perdamaian yang diajukan oleh PT PGA, termasuk hasil audit dan mutasi rekening, ditolak oleh kejaksaan. Dokumen tersebut seharusnya menjadi bukti bahwa tidak ada dasar kuat untuk melanjutkan perkara ini sebagai kasus pidana korupsi.
“Jika dokumen ini diterima, kasus ini sebenarnya tidak layak dilanjutkan sebagai perkara pidana,” tegas Namina.
Persidangan berlangsung hingga malam, mengingat kompleksitas perkara dan sejumlah fakta baru yang mengubah arah kasus.
Meskipun JPU tetap bersikeras pada dakwaan awal, kesaksian dan bukti yang muncul mulai memunculkan keraguan terhadap tuduhan korupsi terhadap Irfan Nur Alam dan rekan-rekannya.
Sidang berikutnya akan menentukan apakah dakwaan tersebut dapat dipertahankan atau akan mengalami perubahan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News