JABARNEWS | BANDUNG – Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Adetya Yessy Seftiani alias Sasha kembali digelar dengan menghadirkan 3 sakti di Pengadilan Negeri Bandung pada hari Selasa, 4 Juni 2024.
Pada persidangan yitu hadir hakim Agus Komaarudin ini, Jaksa Penuntut Umum Yadi Kurniawan menghadirkan 3 orang saksi, yaitu Idod J, R Pangestu Simatupang, dan Aries Munandar.
Idod Juhandi, selaku saksi pelapor, menerangkan bahwa dia melaporkan terdakwa dengan pasal penipuan dan penggelapan dalam jual beli rumah mewah di Komplek Setra Duta, Blok F, Kota Cimahi. Laporan tersebut berdasarkan laporan dari saksi korban SG.
Raymond, selaku karyawan SG, mengaku tidak mengenal terdakwa Adetya.
Aries Munandar, saksi lainnya, juga tidak memiliki hubungan pribadi dengan terdakwa.
Keterangan Saksi
Menurut Felicia Himawan, kuasa hukum pelapor, keterangan ketiga saksi tersebut akan membantu mengungkap fakta terkait kasus ini.
“Kami yakin bahwa keterangan saksi-saksi ini akan memenuhi unsur-unsur dan fakta hukum kepada terdakwa,” ujar Felicia usai persidangan.
Sebelumnya, Adetya Yessy Seftiani dapat dakwaam dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan oleh Jaksa Penuntut Umum Yadi Kurniawan.
Terdakwa didakwa melakukan penggelapan dan penipuan jual beli rumah di Komplek Setra Duta, Blok F, Kota Cimahi pada tanggal 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat.