JABARNEWS | PURWAKARTA – Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melawan Dedi Mulyadi dengan nomor register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk belangsung di ruang sidang utama Umar Bin Khattab, Pengadilan Agama Purwakarta, pada pukul 09.00 WIB.
Wanita yang akrab disapa Ambu Anne datang langsung ke kantor pengadilan agama dan didampingi anggota keluarganya dari Cianjur, sedangkan Dedi Mulyadi diwakilkan oleh kuasa hukumnya yakni Ojat Sudrajat.
Sidang perdana gugat cerai yang dilayangkan orang nomor satu di Purwakarta itu terhadap sang suami dimulai pukul 09.00 WIB, Ambu Anne nampak duduk sebelah kanan majelis hakim sedangkan kuasa hukum Dedi Mulyadi duduk di sebelah kiri.
Ketika dimulai persidangan, sidang berlangsung tertutup yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lia Yuliasih di dampingi Anggota Satu Demi Heryansyah dan anggota dua Ridho. Sidah pertama itu hanya berjalan sekitar 10 menit, kedua pihak langsung keluar dari ruang sidang.
Ambu Anne menyebutkan, sidang diundur karena pihak tergugat tidak hadir sehingga majelis hakim menunda persidangan sampai 19 Oktober 2022 mendatang