Sidang Perceraian Bupati Purwakarta ditunda, Ini Penyebabnya

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.

“Alhamdulillah berjalan dengan lancar tadi sidang pemeriksaan identitas. Belum karena tadi dari pihak yang satu tidak hadir jadi tidak bisa di lanjutkan, nanti dilanjut lagi tanggal 19 Oktober,” Cetus Ambu Anne ketika keluar ruang sidang.

Diketahui pengunduran sidang ini selain karena ketidakhadiran tergugat, tim kuasa hukum juga menolak sidang gugat cerai ini karena pihak tergugat mengaku belum mendapatkan surat panggilan gugatan cerainya.

“Tadi pemeriksaan berkas bahwa surat yang dilayangkan oleh penggugat itu ditolak oleh kami karena secara administratif alamat gugatannya salah ya jangan ke Subang karena secara administratif pak Dedi Mulyadi belum pindah dari Purwakarta ke Subang sehingga kami mohon perubahan alamat yang semula ke alamat Subang kami mohon untuk ke Purwakarta,” ucap kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat

Ojat menjelaskan, jika ada kesalahan administrasi sehingga pihaknya sampai saat ini belum menerima surat panggilan untuk mengikuti sidang gugat cerai ini.

“Kita belum menerima, saya sendiri sebagai kuasanya belum menerima surat panggilan bahkan isinya enggak tau kenapa karena alamatnya ke Subang, pak Dedi belum pernah pindah ke Subang, KTPnya ada di pasawahan,” terasanya.