Ojat mengaku, dirinya datang mengikuti persidangan karena menghormati institusi pengadilan dan tahu adanya sidang dari media massa.
Sementara menurut Humas Pengadilan Agama Tibyani, membenarkan jika hasil sidang pertama ini ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.
“Sidang pertama jadi informasi majelis hakim bahwa pihak tergugat tidak hadir kemudian sidang di tunda selama 2 Minggu sampai 19 Oktober 2022,” Ujar Tibyani Usai sidang
Ia mengatakan akan menggelar sidang lanjutan pada 19 Oktober 2022 dengan agenda sidang mediasi.
“Sidang kedua agendanya adalah upaya damai mediasi, kemudian kalo hadir dua-duanya kemudian majelis hakim akan memediasi terlebih dahulu, sebelum ke pokok perkara,” ungkapnya. (Gin)