Sidang Perceraian Pertama Anne Ratna Mustika, akan Ada Upaya Mediasi?

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika saat di ruangan persidangan Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

Ambu Anne mengatakan bahwa persidangan ini baru pemeriksaan identitas saja dikarenakan pihak tergugat tidak hadir, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan dengan mediasi.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Akui Nyaleg di DPRD Jabar Jadi Syarat Maju di Pilkada Purwakarta

“Tadi dari pihak yang satu (tergugat) tidak hadir, sehingga persidangan tiba bisa dilanjutkan agenda mediasi dan persidangan ditunda hingga 19 Oktober 2022 mendatang,” jelas Ambu Anne.

Baca Juga:  Polres Purwakarta: Mahasiswa Jadi Sasaran Empuk Kejahatan Narkoba!

Adapun alasan Ambu Anne menggugat cerai Dedi Mulyadi, dirinya belum bisa memberikan penyebab pasti. Dirinya hanya berharap untuk didoakan yang terbaik.

Baca Juga:  Ambu Anne Masih Tertinggi, Ini Hasil Survei Terbaru Para Calon Bupati Purwakarta 2024

“Yah ada lah, doakan saja berjalan lancar. Doain aja semuanya, saya sampaikan semuanya doain yang terbaik, mohon doanya,” ucap Ambu Anne. (Gin)