Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Digelar Rabu di PN Indramayu

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. (foto: istimewa)

JABARNEWS | INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu akan menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Panji Gumilang yang dijadwalkan pada Rabu (8/11/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Baca Juga:  Dicecar 30 Pertanyaan Oleh Bareskrim, Panji Gumilang Ngaku Begini

Kepala Kejari Indramayu Arief Indra Kusuma mengatakan bahwa sidang itu merupakan tindak lanjut setelah dilimpahkan tahap II perkara kasus tersebut beserta barang bukti ke Kejari.

Baca Juga:  Izin Usaha Holywings di Jakarta Dicabut, Artis Nikita Mirzani Layangkan Kritik

Adapun agenda sidang perdana Panji Gumilang yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Berdasarkan penetapan Ketua Majelis PN Indramayu, hari Rabu besok mulai sidang pertama,” kata Arief di Indramayu, Senin (6/11/2023).

Baca Juga:  Ratusan Kepala Sekolah di Bandung Dites Tulis Al Quran, Oded M Danial Beri Penjelasan

Dia memastikan semua tahap persiapan sudah dilakukan, sehingga agenda sidang perdana itu diputuskan akan digelar pada Rabu pekan ini.