“Rencananya dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, itu terkait kasus penistaan agama,” bebernya.
Pihaknya mengimbau selama sidang itu dilaksanakan, masyarakat dan semua pihak di Indramayu harus bersama-sama menjaga kondusifitas serta ketertiban. Sehingga proses tersebut berjalan dengan baik.
Sedangkan terkait penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Arief belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena sampai saat ini pihaknya masih menunggu proses penyidikan perkara tersebut.
“Untuk TPPU, saya mohon maaf karena masih ranah penyidikan jadi kami belum bisa memberikan informasi,” ujarnya.
Arief menuturkan, hal terpenting yang saat ini mesti dilakukan adalah menunggu proses tersebut selesai.
“Jadi nanti sama-sama mendukung dan mendoakan supaya proses penyidikan berjalan lancar,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News