Sidang PK Terpidana MT: Bukti Baru yang Berpotensi Mengubah Putusan!

Sidang PK Terpidana MT: Bukti Baru yang Berpotensi Mengubah Putusan!
Sidang Peninjauan Kembali terpidana MT di Pengadilan Negeri Bale Bandung, di mana bukti baru dan keterangan saksi ahli memberikan harapan baru bagi terpidana

 

JABARNEWS | BANDUNG – Sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana MT kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 18 Desember 2024. Dalam persidangan ini, hakim Dwi Sugianto menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Dr. Hery Firmansyah, dan saksi fakta, Erick Miming Theniko, untuk memberikan keterangan. Pengajuan PK ini atas dasar adanya novum atau bukti baru serta kekhilafan hakim sebelumnya, yang diharapkan dapat memberikan keadilan.

Kesaksian Ahli dan Fakta

Dr. Hery Firmansyah, saksi ahli yang hadir menjelaskan pentingnya pengajuan PK ini. Ia menyatakan, “Dalam hal ini, pengajuan Peninjauan Kembali ada dasar hukumnya yang harus terpenuhi, termasuk dasar pengajuannya adalah Novum.” Pernyataan ini menegaskan komitmen hukum untuk memberikan hak sepenuhnya kepada terpidana atau ahli warisnya.

Ia juga menekankan bahwa pengajuan PK yang sedang berjalan sudah sesuai dengan sasaran. Menurutnya, hal ini terlihat dari adanya bukti baru dan kekhilafan hakim yang nyata. “Saya melihat dalam pengajuan PK-nya sudah tepat sasaran, baik itu novum maupun bukti baru serta kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata,” kata Dr. Hery Firmansyah.

Sementara itu, saksi fakta Erick Miming Theniko mempertegas pentingnya novum dalam persidangan. Ia menjelaskan, “Munculnya keadaan baru dari putusan bebas kemudian menjadi vonis 1 tahun sangat berarti.” Pernyataan ini memberikan gambaran jelas mengenai dinamika yang terjadi dalam proses hukum.

Kontroversi Kasasi Jaksa

Dalam persidangan, ahli hukum pidana juga menyoroti dampak negatif pengajuan kasasi oleh jaksa penuntut umum. Ia menegaskan, “Jaksa harus bekerja sesuai dengan koridornya. Dalam hal ini, tidak serta merta mengajukan kasasi dari putusan majelis hakim yang sebelumnya membebaskan.”

Tindakan jaksa yang mengajukan kasasi, menurutnya, merugikan hak-hak terdakwa. Hal ini menjadi sorotan penting dalam konteks keadilan di pengadilan. Keterangan dari saksi dan ahli hukum sekaligus menjadi penguat argumen pihak terpidana.

Keterangan Rinci dari Saksi Fakta

Saksi fakta, Erick Miming Theniko, juga menjelaskan keterlibatan dirinya dalam persidangan. Ia menjabarkan alasan kehadirannya sebagai saksi. “Sehingga saya berpikir itu sudah cukup. Dan saat itu saya tidak maju karena saya rasakan sudah cukup.” Namun, dengan adanya novum, ia memutuskan untuk memberikan keterangan di persidangan kali ini.

Erick menjelaskan bahwa hubungannya dengan perusahaan, PT. Buana Intan Gemilang (BIG), juga menjadi bagian dari kesaksian. Ia menyatakan, “Hal ini perlu saya sampaikan di persidangan ini.” Dia menjelaskan bahwa perusahaan hanya menjual kain jenis polyester, bukan katun, yang menjadi pokok tuduhan dalam kasus ini.

Baca Juga:  Viral! Aksi Duel Pria Bergergaji dengan Pria Bergolok di Tengah Jalan di Tasikmalaya

Tuntutan Keadilan bagi Terpidana

Tim Kuasa Hukum Pemohon PK, Dr. Yopi Gunawan, SH., M.H., M.M, turut berbicara mengenai pentingnya kehadiran saksi-saksi yang belum hadir sebelumnya. “Dia (Erick Miming Theniko) adalah saksi yang tak pernah dihadirkan dan tidak pernah pula memberikan keterangan, baik di kepolisian maupun di persidangan dalam perkara PK ini.” Keterangan saksi dapat mengklarifikasi berbagai kesalahpahaman yang ada.

Lebih lanjut, Yopi menekankan, “Disinilah pentingnya pengajuan Peninjauan Kembali yang kami lakukan. Ini merupakan langkah memperbaiki kekhilafan hakim dalam memutus perkara.” Dengan demikian, proses hukum terus berlangsung dan harapan akan keadilan tetap ada. (red)

Baca Juga:  Polda Jabar Instruksikan Jajaran Kewilayahan Kawal Pelaksanaan Vaksinasi Hewan Kurban