Sidang Putusan Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Berlangsung Ricuh

Karikatur Sidang Putusan Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Dalam sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Bupati Bogor Nonaktif, Ade Yasin yang terjerat kasus suap terhadap pegawai BPK RI Jabar. Ketua majelis hakim, Herakartiningsih. Memberikan vonis 4 tahun penjara.

Baca Juga:  Jaksa KPK Mendakwa Ade Yasin Berikan Suap Rp1.9 Miliar ke Empat Anggota BPK Jabar

“Menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim, Herakartiningsih, dikutip dari detik.com.

“Penjara selama 4 tahun,” lanjutnya.

Baca Juga:  Ini Fokus Utama Asmawa Tosepu Usai Dilantik Jadi Pj Bupati Bogor

Diketahui vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 3 tahun penjara.

Tidak terima dengan keputusan tersebut, massa pendukung sang Bupati Bogor nonaktif meringsek memprotes terhadap keputusan hakim.

Baca Juga:  Ade Yasin Paparkan kronologis kasus Omicron Pertama di Bogor