“Pelaku kemudian menawarkan kepada para pelanggan tokonya tersebut soal investasi dengan keuntungan 10 sampai dengan 20 persen dengan nilai investasi Rp100 juta hingga Rp. 400 juta rupiah,” ucap Kapolres.
Selain itu, lanjut Edwar, pelaku juga meminjam uang kepada para korban dengan janji sehari dikembalikan dengan alasan sebagai modal pembelian sapi ataupun barang lain.
“Tak hanya itu, pelaku juga menjual arisan online kepada para korban dengan besaran uang Rp55 juta, dengan iming-iming akan mendapat keuntungan yang besar. Namun, semua yang dijanjikan oleh pelaku tidak diberikan sepenuhnya sehingga para korban meminta uang dikembalikan,” Ucap Edwar.
Sebelum dilakukan penangkapan, pihak Polres Purwakarta mencoba mediasi antara pelaku dengan para korban, namun tidak menemui titik temu.
“Kemudian Kami juga telah melakukan beberapa kali surat pemanggilan terhadap tersangka namun tidak diindahkan. Jadi kami lakukan penangkapan terhadap NR ini di wilayah Bandung,” sebutnya.