Sikat Uang Miliaran dari Investasi dan Arisan Online, Mamah Muda Cantik Asal Purwakarta Diringkus Polisi

Wanita berinisial NA pelaku yang menipu puluhan warga berkedok investasi dan arisan online saat digiring Polisi. (Foto; Gin/Jabarnews)

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidan tentang tindak pidan penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara,” ucap Edwar.

Baca Juga:  Kementan Sidak Pasar Leuwipanjang Purwakarta, Ini Hasilnya

Kapolre menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Purwakarta agar selalu berhati-hati dan waspada dalam transaksi keuangan di bidang investasi ataupun arisan online.

Baca Juga:  Jumat 7 Juli 2023, SIM Keliling Karawang Bakal Ada Disini

“Kita menghimbau untuk hati-hati, karena kasus ini tersangka menjanjikan keuntungan dengan waktu singkat. Jangan gampang atau mudah tergiur dengan investasi dengan keuntungan yang sangat besar,” pesan AKBP Edwar Zulkarnain. (Gin)

Baca Juga:  Yana Minta Pedagang Pasar Ujung Berung Direlokasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News