SIM Keliling Karawang Jumat 21 Juli 2023, Ini Syarat dan Lokasinya

Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).

JABARNEWS | KARAWANG – Bagi warga Kabupaten Karawang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Karawang pada Jumat, 21 Juli 2023 ada di satu tempat yakni Gebyar Paten Pemda Karawang.

Baca Juga:  Bawaslu Kota Bandung Minta Pemilih Pemula Purnawirawan TNI-Polri Bantu Pangawasan Pilkada 2024

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Lagi Cari Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini? Cek Disini

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Karawang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Lowongan Kerja Senior Sales Assistant Terbaru, Gajinya Diatas 5 Juta