SIM Keliling Purwakarta Selasa 4 April 2023 Ada Disini

Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kabupaten Purwakarta dan Sekitarnya, Minggu 1 Mei 2022

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Ini Kronologi Bocah yang Tewas Setelah Sempat Hilang di Sukabumi

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)