SIM Keliling Subang Rabu 14 Juli 2023 Bakal Ada Disini, Syaratnya Ini Saja

Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).

JABARNEWS | SUBANG – Bagi warga Kabupaten Subang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Subang pada Rabu, 14 Juli 2023 ada di satu tempat yakni Pasar Kalijati.

Baca Juga:  Purwakarta Wujudkan Program Satu Nusa Satu Takaran

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Ada Bau Tak Sedap dari Dalam Kamar Kost di Pamanukan Subang, Setelah Diperiksa Ternyata

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Subang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Keren! Car Free Day di Kota Bandung akan Kembali Dibuka