SIM Keliling Subang Senin 26 Juni 2023 Ada Disini

Ilustrasi pelayanan SIM Keliling. (Foto: ANTARA/HO-Twitter@TMCPoldaMetro/am)

JABARNEWS | SUBANG – Bagi warga Kabupaten Subang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Subang pada Senin, 26 Juni 2023 ada di satu tempat yakni Kecamatan Jalan Cagak.

Baca Juga:  Padil Blusukan Tinjau Rumah Warga Yang Roboh

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Maling Mesin Pompa Air di Tebing Tinggi Terekam CCTV, Akhirnya Diciduk Polisi

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Subang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini