Hilman menegaskan, KPU Ciamis akan memastikan ODGJ bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku. Akan tetapi, ODGJ juga perlu pengawasan dari tenaga kesehatan atau ahli yang menjadi pengampunya.
“KPU Ciamis akan berkoordinasi dengan PPK se-Kabupaten Ciamis untuk berkoordinasi kepada para pengampu ODGJ. Untuk menentukan, apakah ODGJ tersebut bisa menggunakan hak pilih atau tidak, itu pada hari pemungutan suara nanti,” jelasnya.
Menurut Hilman, masa durasi pencoblosan untuk penyandang ODGJ tidak ada penambahan waktu. Durasi waktunya sama, yakni mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.
“Bagi ODGJ yang bisa memilih adalah WNI, sudah atau pernah menikah, juga usia 17 tahun ke atas,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News