“Saat dilakukan pengembangan, pengedar narkoba berinisial M tidak ditemukan, bersama barang bukti, KS digelandang ke Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan,” terang Putu.
Kata dia, atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)