Menurutnya, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara.
“Polres Pematangsiantar akan terus membasmi yang namanya peredaran narkoba, siapapun pelakunya akan kita tangkap,” ungkapnya.(mad).