Simpan Narkoba, Seorang Pria Ditangkap Polres Pematangsiantar, Pengedarnya Ngibrit Kabur

Ilustrasi ditangkap. (Foto: pixabay.com)

Menurutnya, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara.

Baca Juga:  Pernyataan Terbaru Dedi Mulyadi Soal Pencalonan di Pilgub Jabar, Tergantung Ini

“Polres Pematangsiantar akan terus membasmi yang namanya peredaran narkoba, siapapun pelakunya akan kita tangkap,” ungkapnya.(mad).