“Sabu disimpan di atas pintu ruang tamu, saat di introgasi, pelaku akui sabu tersebut miliknya,” ungkap Agus.
Agus menambahkan, dari keterangan pelaku, sabu tersebut didapatnya dari seorang yang kini sedang dalam pengejaran polisi. Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tebing Tinggi.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 Jo pasal 132 ayat (1) ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” bilangnya.(mad).