“pelaku mengakui sabu tersebut miliknya yang akan diedarkannya di sekitar kediamannya,” papar Agus.
Terungkapnya peredaran narkoba dilakukan pelaku, setelah polisi mendapat laporan pelaku sering mengedarkan narkoba, lalu dilakukan penyelidikan dan mengintai keberadaan pelaku. Begitu diketahui pelaku dalam rumah, polisi langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungasnya. (Mad)