Sindikat Pencuri dan Penipu Ditangkap di Cirebon, Polisi: Aksinya Sangat Rapi

Ilustrasi pelaku penipuan. (foto: istimewa)

“Para tersangka ini berhasil menggondol uang tunai milik korban dari tiga ATM sebesar Rp88 juta,” ungkapnya.

Aksi kejahatan tersebut dilakukan oleh para tersangka setelah mereka mendarat di Cirebon pada 21 Mei 2023, dan berhasil ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat, saat akan melakukan aksi kejahatan yang sama.

Baca Juga:  Domba Garut Tampil Dalam Karnaval Kemerdekaan Pesona Parahyangan

Dia menyebutkan, dari tangan para tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya puluhan kartu ATM, telepon genggam, minibus, dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Duh! Tiga Wisatawan Asal Sukabumi Terseret Arus di Pantai Ombakputih, Satu Orang Hilang

“Akibat perbuatannya ketujuh tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Polisi Jamin Keamanan Obyek Wisata di Cirebon, Masyarakat Diminta Waspada