JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor yang paling dicari.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan bahwa para tersangka tersangka ini berinisial E (37) dan S (21). Keduanya ditangkap di Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat pada Minggu (27/1).
Kemudian D (48) dan A (53) ditangkap di wilayah Kecamatan Jampangtengah serta H (31) ditangkap di wilayah Kecamatan Gegerbitung pada Senin (28/1).
“Dari hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor oleh tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap lima tersangka di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sukabumi,” kata Ari di Sukabumi, Rabu (7/2/2024).
Menurut Ari, hasil penyidikan terungkap mereka mempunyai perannya masing-masing di mana E dan S bertugas sebagai pemetik sepeda motor sementara D, A dan H berperan sebagai pemantau lokasi dan memasarkan sepeda motor hasil curian tersebut.