Sindikat Penipuan Online Modus Penjualan Motor Diungkap Polda Jabar

Polda Jabar
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast saat ungkap kasus penipuan online bermodus penjualan sepeda motor di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (18/7/2024). (Foto: Istimewa).

Tidak hanya itu, tersangka juga berkomunikasi dengan pemilik asli kendaraan dan menyebut bahwa terdapat temannya yang hendak membeli motor sekaligus mengecek kendaraannya.

“Apabila korban sudah selesai melakukan pengecekan, tersangka mengatakan ke pemilik asli jika pembayarannya akan dilakukan langsung oleh tersangka melalui rekening dengan alasan temannya akan melakukan pembayaran secara kredit kepada tersangka,” jelasnya.

Baca Juga:  Perselingkuhan di Balik Pembunuhan Bos Beras di Karawang, Ini Kronologinya

Setelah merasa tertipu, dia menyebut korban langsung melapor ke Polda Jawa Barat dan pihaknya lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap ketiga pelaku tersebut di Balikpapan.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Gandeng Tim Ahli Ungkap Penyebab Laka Beruntun di Cipularang

“Jumlah keuntungan yang didapatkan oleh tersangka dari hasil tindak pidana tersebut kurang lebih sekitar 200 juta rupiah. Dengan korban kurang lebih sebanyak 20 orang, rata-rata penjualan per unitnya mulai dari Rp15 juta sampai dengan Rp20 juta,” bebernya.

Baca Juga:  Anak Korban Asusila Guru Ngaji di Garut Terus Dipantau, Ini Tujuannya

Jules menerangkan, untuk pelaku AM dan FD memiliki peran mencari foto sepeda motor untuk diiklankan. Sedangkan CTI berperan untuk menampung uang hasil kejahatan tersebut.