Sinergi DJP Jabar Berhasil Selamatkan Rp79,3 Miliar Kerugian Negara

DJP Jabar
Konferensi pers Focus Group Discussion (FGD) Penegakan Hukum Pidana Perpajakan di Provinsi Jawa Barat, kegiatan diselenggarakan di Bandung Barat, Rabu (24/7/2024). (Foto: Istimewa).

Setiap pelanggaran dalam bidang perpajakan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, penegakan hukum di bidang perpajakan menjadi prioritas penting di Direktorat Jenderal Pajak.

Tiga institusi utama dalam penegakan hukum pidana pajak yakni Penyidik di Kanwil DJP, Polda, dan Kejati termasuk Kejaksaan Negeri di dalamnya terus meningkatkan sinergi antar lembaga agar penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan di Provinsi Jawa Barat bisa berjalan dengan lancar.

Baca Juga:  Jaga Inflasi di Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono Minta Kenaikan Harga Barang dan Jasa Ditekan

“Isu-isu yang dihadapi dalam penegakan hukum pidana perpajakan sejatinya sangat kompleks. Mulai dari penggelembungan biaya, menyembunyikan penghasilan, sampai dengan penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” ungkap Nizar.

Baca Juga:  Penghargaan bank bjb: The Best Indonesia Finance for Bank-Public 2024

Proses pembuktian di penyidikan, sambung Nizar, sampai dengan penuntutan di persidangan membutuhkan effort yang cukup besar. Oleh karena itu, kolaborasi sinergis, saling dukung, dan kerja sama yang baik antara DJP, Kepolisian, dan Kejaksaan sangat dibutuhkan.

Baca Juga:  Pasca Covid-19, Iklim Investasi di Kota Bandung Kondusif

Dalam prosesnya, Kanwil DJP Jawa Barat menghadapi berbagai tantangan mulai dari perlawanan hukum di praperadilan pidana sampai dengan pengujian ketentuan perundang-undangan. “Tentu kita harus menyikapi tantangan tersebut dengan sikap positif dan terus memperbaiki proses penegakan hukum yang kita miliki,” ujar Nizar.