Sinergi DJP Jabar Berhasil Selamatkan Rp79,3 Miliar Kerugian Negara

DJP Jabar
Konferensi pers Focus Group Discussion (FGD) Penegakan Hukum Pidana Perpajakan di Provinsi Jawa Barat, kegiatan diselenggarakan di Bandung Barat, Rabu (24/7/2024). (Foto: Istimewa).

Lebih lanjut, Nizar pun berharap dengan adanya kegiatan tersebut dapat merumuskan strategi dan kebijakan yang lebih efektif serta mempererat hubungan antar lembaga, sehingga mampu menciptakan tata kerja dan tata kelola penegakan hukum yang lebih solid antar instansi penegak hukum di wilayah kerja provinsi Jawa Barat.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah mengatakan bahwa penegakan hukum perpajakan merupakan aspek proses bisnis di bidang perpajakan yang sangat penting. Penegakan hukum perpajakan, sambungnya, memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak dengan memberikan kepastian bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghindari kewajiban perpajakannya harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Kendalikan Harga, Pemkot Bandung dan Bulog Distribusikan 643 Ton Beras

“Penegakan hukum perpajakan itu memberikan efek jera (detterent effect) dan mencegah kecurangan pajak di masa depan dengan cara memastikan bahwa setiap tindak kecurangan pajak dapat dideteksi dan diproses hukum,” ungkap Romadhaniah.

Baca Juga:  Soal Bom di Polsek Astanaanyar: DPRD Jabar: Kami Kutuk Keras Aksi Terorisme

Di kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Harry Gumelar menyampaikan DJP selalu mengedepankan asas Ultimum Remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:  67 Tahun Peringatan KAA, Uu Ruzhanul Ulum: Momentum Bangkitkan Semangat Perdamaian Dunia

Lebih lanjut, ia mengatakan pemidanaan merupakan upaya terakhir dengan tetap membuka kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya yaitu melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.