“Dalam hal Wajib Pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak,” pungkasnya.
Di kegiatan itu juga Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri di wilayah provinsi Jawa Barat atas kerja sama yang baik selama ini. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News