“Nantinya akan dicocokkan (singkron) sejumlah RT di desa sini yang dipanggil saat ini. Warga tak mampu ada sekitar 40 Kartu Keluarga (KK),” tuturnya.
Saat disinggung soal warga yang menerima bantuan sosial (Bansos) PKH atau lainnya tapi sudah mapan atau maju perekonomian, Gunawan memaparkan, hal itu kewenangan ada dipendamping sosial, ada yang diajukan untuk pengunduran diri secara mandiri juga ada yang dicoret.
“Nah! Itu kewenangan di pendamping sosial tentu tetap sebelumnya musyawarah dengan pihak desa,” jelasnya.
Gunawan mengungkapkan, di tahun 2022 warga yang ekonominya stabil itu mengundurkan diri secara mandiri sekitar 15 KK. “Warga sadar makanya ada yang sukarela mengalihkan ke warga lainnya yang masih katagori tak mampu,” ungkapnya.
Gunawan berharap, dengan adanya Regsosek atau pendataan saat ini biar gak tumpang tindih, karena ada data dari Dinas sosial (Dinsos), Disdukcapil Cianjur, dan BPS.