“Modusnya minta di pijat, lalu korban dicabuli, perbuatan tersebut dilakukan LS sudah beberapa tahun,” ungkap Yogie.
Kata dia, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76e jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHP.
“Ancaman kurungan 15 tahun penjara,” bilangnya.(mad).