JABARNEWS I ASAHAN – Satu dari sepuluh orang pelaku pemerkosaan dua orang siswi di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara ditangkap Polres Asahan dari tempat persembunyiannya.
“Salah satu pelaku berinisial RF berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, Minggu (30/4/2023).
Dia mengatakan, pelaku ditetapkan menjadi tersangka sebanyak 10 orang, dua diantaranya masih dibawah umur. Mereka melakukan pencabulan terhadap dua orang anak dibawah umur berstatus pelajar di Kabupaten Asahan.
“Pelaku lainnya berinisial EK, SP, DS, AI, YD, SP, JM, JH, dan RS sedang dalam pengejaran, kita minta menyerahkan diri,” ungkapnya.
Rocky menjelaskan, aksi perkosaan terhadap dua orang siswi tersebut berawal saat pelaku mengajak korban untuk berbuka puasa bersama pada tanggal 14 April 2023 kemarin.