Sita 1.345 Botol, Toko Penjual Miras di Garut Disegel Petugas Gabungan

Miras
Ilustrasi Minuman Keras (Miras). (Foto: Ist/Net).

Operasi pemberantasan minuman keras itu, kata dia, dilaksanakan secara rutin sesuai instruksi langsung dari unsur forum pimpinan daerah yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pemberantasan kemaksiatan, di antaranya peredaran minuman keras.

Baca Juga:  Berjubel Emak-Emak Antre Minyak Goreng, Minimarket di Ciamis Diberi Sanksi Ini

“Miras adalah pangkal dari kejahatan lainnya makanya sama-sama, baik jajaran polisi, jajaran TNI maupun polisi pamong praja melakukan pemberantasan miras ini,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Sempat Elus Kepala Korban, Pelaku Mutilasi di Cibalong Garut Diamankan Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News