Dugaan penyelewengan ini terungkap setelah warga mendatangi Kantor BPBD Cianjur untuk mempertanyakan bantuan yang tak kunjung diterima. Saat dilakukan investigasi, diketahui bahwa pencairan dilakukan menggunakan dokumen palsu.
“Kami langsung memeriksa dokumen-dokumen tersebut. Ternyata, kontraktor mencairkan dana menggunakan tanda tangan palsu penerima. Bahkan, tanda tangan dan cap Bupati Cianjur juga diduga dipalsukan,” ungkap Nurzein.
Ia menambahkan bahwa jika rumah-rumah tersebut tidak dibangun sesuai ketentuan, maka hal ini dapat merugikan negara. Oleh karena itu, BPBD meminta kedua kontraktor tersebut untuk mengembalikan dana paling lambat pada Senin (13/1/2025).
“Keduanya telah menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan dana yang sudah dicairkan. Dana ini seharusnya digunakan untuk membangun rumah korban gempa, namun faktanya tidak dimanfaatkan oleh penerima,” tambahnya.
BPBD Cianjur memastikan akan memantau proses pengembalian dana dan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini.