“Kami akan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum jika kontraktor tidak memenuhi janjinya. Kasus ini tidak hanya soal pengembalian dana, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegas Nurzein. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News