Skandal Korupsi BRI Cimindi:Matius Bayu Aji Divonis 4 Tahun Penjara!

Skandal Korupsi BRI Cimindi:Matius Bayu Aji Divonis 4 Tahun Penjara!
Matius Bayu Aji Widestian, terdakwa dalam skandal korupsi BRI Cimindi, menerima vonis 4 tahun penjara atas penggelapan dana nasabah sebesar Rp 1,1 miliar.

 

JABARNEWS| BANDUNG – Terdakwa Matius Bayu Aji Widestian menerima vonis 4 tahun penjara. Ia terlibat dalam kasus penggelapan dana nasabah Bank BRI Cabang Cimindi sebesar Rp 1,1 miliar. Keputusan ini berlangsung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Senin (23/12/2024).

Ketua Majelis Hakim, Dodong Rustandi SH., MH., menyatakan, “Terdakwa secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor.”

Baca Juga:  Tolak ‘Serangan Fajar’, ZASON Janjikan Pemerintahan di Purwakarta Bersih dari Korupsi

Pertimbangan Hakim

Pertimbangan yang memberatkan mencakup unsur kesengajaan dalam tindakan terdakwa. Namun, ada aspek meringankan, berupa rasa penyesalan terdakwa selama persidangan. Vonis hakim ini lebih ringan jika melihat tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Pembelaan Terdakwa Ditolak

Majelis hakim menolak pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya. Pembelaan tersebut menyatakan bahwa kerugian negara tidak selalu harus mengacu pada UU Tindak Pidana Korupsi. Namun, hakim berpegang pada ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Color Run Soljer Ceria, Cara PKB Gaet Hati Masyarakat di Majalaya Bandung

Latar Belakang Kasus

Matius menggelapkan dana nasabah selama menjabat sebagai Relationship Manager di Bank BRI Cabang Cimindi dari Desember 2020 hingga Desember 2022. Ia menggunakan metode ‘bank dalam bank’ untuk menalangi angsuran pinjaman nasabah dengan dana dari rekening nasabah lain.

Baca Juga:  Kantor Diskominfo Kota Bandung Digeledah Selama 7 Jam, Penyidik KPK Bawa Pulang Dua Koper

Dua nasabah, Tulusman Parasian Simamora dan Leo Master Manalu, menjadi korban karena rekening mereka digunakan terdakwa tanpa sepengetahuan. Praktik ini menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1.173.383.829. Tindakannya melanggar Surat Edaran Nomor SE.48-DIR/HCS/09/2020 tentang Peraturan Disiplin.(Red)