JABARNEWS | BANDUNG – Yayasan Badan Perguruan Indonesia (BPI) buka suara terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian buku.
Kepala SMA BPI 1 Bandung Kiki Aryani mengatakan bahwa dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut tidak benar.
Dia menyebut, pengadaan buku untuk guru dan pelajar sudah sesuai alur belanja melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
“Pihak vendor (penerbit) menawarkan, lalu sekolah memilih hingga mengecek kualitas buku yang akan disebarkan ke siswa dan guru. Lalu kami memesan buku itu bertahap, artinya tidak semua item buku yang ditawarkan vendor kita ambil, hanya beberapa yang diambil berdasarkan anggaran pembelanjaan,” kata Kiki kepada wartawan Senin (22/7/2024).
“Arti bertahap itu, adalah buku yang kita pesan itu bertahap itemya, bukan pembayaran yang bertahap, mungkin si vendor yang menganggap pembayaran yang bertahap, padahal bukan itu. Ini ada komunikasi yang terputus antara Vendor dengan staf sekolah,” tambahnya.