Dalam laporan itu disebutkan bahwa sekolah yang beralamat di Jl. Burangrang No 8, Kota Bandung itu diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dana BOS.
Laporan itu menjelaskan bahwa penyalahgunaan dana BOS untuk pembelian buku. Laporan tersebut juga menyertakan lampiran berupa foto-foto buku yang dimaksud.
“Dengan ini saya mengajukan pengaduan mengenai dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA BPI 1 Bandung yang beralamat di Jl. Burangrang No 8 Kota Bandung,” tulis laporan yang diterima JabarNews.com, Kamis (18/7/2024).
Disebutkan, pada tahun 2024, pihak SMA BPI 1 Bandung diduga telah menyalahgunakan dana BOS dengan mengklaim melakukan pembelian buku baru di kelas XI. Namun, berdasarkan informasi yang saya peroleh, buku-buku tersebut sebenarnya masih merupakan buku lama yang dibeli pada tahun 2023.
Pihak sekolah hanya mengganti sampul buku agar terlihat seperti membeli buku baru yang dibeli di tahun 2024, padahal buku tersebut dibeli menggunakan dana BOS di Tahun 2023. Jadi pada dasarnya Pembelian Buku di Tahun 2024 itu hanyalah Fiktif alias tidak ada, hanya menggunakan Buku yang dibeli pada Tahun 2023.