Pihak sekolah hanya mengganti sampul buku agar terlihat seperti membeli buku baru yang dibeli di tahun 2024, padahal buku tersebut dibeli menggunakan dana BOS di Tahun 2023. Jadi pada dasarnya Pembelian Buku di Tahun 2024 itu hanyalah Fiktif alias tidak ada, hanya menggunakan Buku yang dibeli pada Tahun 2023.
Jumlah buku yang dimaksud sangat besar, mengingat jumlah siswa di SMA BPI 1 Bandung juga sangat banyak.
Bilamana terdapat 14 Buku dimana masing-masing buku harganya sekitar Rp100.000 dan hal ini dilakukan ke 14 mata pelajaran yang ada untuk sekitar kurang lebih jumlah siswa sekitar 300 orang di kelas XI maka bisa dikatakan bila SMA BPI 1 melakukan penggelapan uang Dana Bos dengan Motif membeli buku (padahal buku tersebut fiktif dan merupakan buku yang sama yang sudah dibeli menggunakan Dana BOS tahun 2023) dengan jumlah nominal Rupiah kurang lebih sebesar Rp420.000.000.
Namun bila dilakukan di semua tingkat kelas dan bukan hanya di kelas XI, maka bisa dikatakan dilakukan kepada sejumlah 900 anak didik. Dengan begitu bisa dikatakan bila SMA BPI 1 melakukan penggelapan uang Dana Bos dengan Motif membeli buku (padahal buku tersebut fiktif dan merupakan buku yang sama yang sudah dibeli menggunakan Dana BOS tahun 2023) dengan jumlah nominal Rupiah kurang lebih sebesar Rp1.260.000.000.
Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berdampak negatif pada kualitas pendidikan siswa, karena buku-buku yang digunakan tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam anggaran.