JABARNEWS | BANDUNG – Plh. Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum angkat bicara terkait laporan soal adanya pungli dan penahanan ijazah pada saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)
Sebelumnya, ada pemberitaan terkait laporan orang tua siswa yang diminta membayar sejumlah uang saat proses PPDB. Dilaporkan, uang yang diminta tersebut adalah untuk infaq.
Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, pungutan biaya di sekolah adalah sah apabila sudah melalui persetujuan antara pihak sekolah, komite sekolah dan orang tua siswa.
Namun apabila pungutan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan, Uu Ruzhanul Ulum meminta masyarakat untuk segera melaporkannya.
“Sepanjang (pungutan) itu disepakati oleh pihak komite, guru, dan orang tua, dan itu wajar (jumlahnya), kami mempertimbangkan tentang hal itu,” kata Uu Ruzhanul Ulum dalam keterangan yang diterima, Selasa (19/7/2022).