Soal Ambu Anne Gugat Cerai Suaminya, Begini Pesan KH John Dien

Ketua MUI Kabupaten Purwakarta, KH John Dien. (Gin/Jabarnews)

Menurutnya, pada dasarnya cerai gugat merupakan perbuatan yang dihalalkan, akan tetapi perbuatan ini paling dibenci Allah SWT.

“Perceraian diperbolehkan dalam Islam sebagai pilihan terakhir jika tidak memungkinkan untuk melanjutkan pernikahan. Langkah-langkah tertentu perlu diambil untuk memastikan bahwa semua opsi telah habis dan kedua pihak diperlakukan dengan hormat dan adil. Namun, Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai,” ucap Kyai kharismatik itu.

KH John Dien mengungkapkan, perkawinan merupakan lembaga sakral yang harus dijaga dan dihormati. Karena sakral dan sucinya hubungan perkawinan, maka berbagai cara harus ditempuh untuk menyelamatkan sakralitas dan keutuhannya.

Atas dasar itulah, lanjut dia, pada prinsipnya perceraian dilarang dalam Islam, kecuali berbagai upaya untuk menyelamatkannya itu sudah diupayakan, namun tetap tidak berhasil.

“Perceraian merupakan solusi terakhir sebagai pintu darurat yang boleh ditempuh, manakala bahtera rumah tangga tidak dapat lagi dipertahankan keutuhan dan kesinambungannya, sifatnya sebagai alternatif terakhir. Sebelum ditempuh jalan terakhir tersebut, tempuhlah usaha-usaha perdamaian antara kedua belah pihak,” ucap KH John Dien. (Gin)