Soal Arteria Dahlan, Polda Jabar Terima Pengaduan Majelis Adat Sunda

Baliho yang terpasang di Jalan Diponegoro Kota Bandung. (Portalbandungtimur)

JABARNEWS | BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat menyebut telah menerima pengaduan dari Masyarakat Adat Sunda soal ucapan anggota DPR, Arteria Dahlan, yang meminta jaksa agung mencopot seorang kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara bahasa Sunda.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Ibrahiim Tompo, mengatakan, laporan yang dilayangkan Majelis Adat Sunda itu berbentuk pengaduan dan bukan laporan polisi.

Baca Juga:  Polda Jabar Kerahkan Ribuan Personel pada Operasi Patuh Lodaya 2022, Ini Targetnya

“Bentuknya yang kami terima adalah pengaduan, masih perlu klarifikasi,” kata dia, di Bandung, Jawa Barat, Jumat 21 Januari 2022

Secara politik, Jawa Barat merupakan salah satu tiga besar provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia. Dengan demikian, jumlah pemilih di Jawa Barat menjadi sangat signifikan sebagai penyumbang suara dukungan, belum lagi ditambah perantau, keturunan dan yang terkait suku Sunda di dalam negeri dan luar negeri.

Baca Juga:  Polda Jabar Tindak 436 Polisi yang Langgar Kode Etik Selama Tahun 2022

Menurut dia, polisi bakal menindak lanjuti laporan itu meski berbentuk pengaduan. Adapun pelaporan dari Majelis Adat Sunda itu disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Barat, di Bandung, Kamis (21/1).

Baca Juga:  Tercatat 37 Orang Meninggal Dalam Laka Lantas Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022 di Jabar

“Seperti yang kita semua tahu bahwa kejadiannya di Jakarta,” kata dia.