JABARNEWS | BANDUNG – Penjabat Gubernur Bey Machmudin mengimbau aparatur sipil negara di Jabar yang hendak mengikuti pemilihan bupati/wali kota maupun gubernur mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum pendaftaran resmi.
Masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah berlangsung 27 – 29 Agustus 2024. Pilkada akan dilakukan serentak pada 27 November 2024.
“Jadi ASN yang ingin nyalon itu sudah ada imbauan dari Kemendagri, 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur, dan itu harus ditegaskan,” kata Bey Machmudin dalam keterangan yang diterima, Rabu (26/6/2024).
Termasuk jika sudah ada pendekatan dengan partai politik, diupayakan segera cuti di luar tanggungan. Hal ini, menurut Bey, sesuai ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Bahkan kalau memang sudah mulai melakukan pendekatan kepada partai politik, bagi kami di Jawa Barat saya imbau agar tidak menggunakan fasilitas negara, dan segera cuti di luar tanggungan,” tambah Bey.