“Saya belum tau siapa itunya, karena saya belum mendapatkan laporan siapa 3 ASN yang dimaksud, itu laporannya ke polsek dan artinya menyerahkan hal itu kepada polsek atau polres,” jelasnya.
Dia menegaskan, jika memang terbukti oknum tersebut melakukan penipuan akan ada Saksi tegas berupa pencopotan jabatan. “Kalau memang dia jelas terbukti melanggar aturan pidana, bukan hanya dapat sanksi saja tapi hukum juga, dan sanksi yang paling berat pemecatan,” ungkap Suryanto.
Sementara itu, laporan pedagang Warung Patra (Warpat) Puncak soal dugaan penipuan yang menyeret oknum ASN telah sampai di Polres Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan bahwa, pihaknya sudah menerima laporan tersebut dari kuasa hukum pedagang Puncak Blok Warpat.
“Kami baru menerima laporan tersebut dan akan segera memanggil pihak-pihak terkait,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News