Soal Baliho Cabup Petahana Berseragam Bupati, Bawaslu Karawang Beberkan Hal Ini

Bawaslu Karawang
Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | KARAWANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang buka suara terkait baliho bergambar calon bupati petahana yang masih terpasang di kantor pemerintahan.

Ketua Bawaslu Engkus Kusnadi mengatakan bahwa baliho tersebut bukan termasuk katagori alat peraga kampanye.

Baca Juga:  Tabrak Pembatas Jalan di Medan, Sopir Honda Jasa Tewas

“Ketika tidak terbukti sebagai APK (alat peraga kampanye) di fasilitas negara, maka tidak terpenuhi unsur sebagai pelanggaran,” kata Kusnadi di Karawang, Senin (14/10/2024).

Baca Juga:  Puluhan Paket Narkoba Dimusnahakan, Berikut Datanya

Dia menjelaskan, foto atau gambar petahana yang masih terpasang di kantor pemerintahan di wilayah Karawang bukan termasuk pelanggaran Pilkada Karawang 2024.

Baca Juga:  Info Loker Operator Maintenance PT Marugo Rubber Indonesia, Cek Syaratnya Disini

Hal itu tertuang dalam surat rekomendasi Bawaslu Karawang bernomor 168/PP.K/JB-10/10/2024 yang ditujukan ke Penjabat Sementara Bupati Karawang Teppy Wawan Dharmawan.